wawasan nusantara

Makalah tentang Wawasan Nusantara








 Nama                            : Agung Setiawan
Kelas                            : 1DC03
NPM                             : 40116333
Pelajaran                       : Pendidikan Kewarganegaraan







UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Hasil gambar untuk wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA

A. Pengertian
Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap indrawi.
Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, dan bentuk kata yang berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.
 Nusantara menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia Benua Australia.
Wawasan Nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya adalah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Dengan  demikian, wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis, sosiokultural, dengan aspek ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).
Secara etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli:
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 

B.  Fungsi Wawasan Nusantara

1. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut:
·       Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
·       Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi
pembagunan nasional 

Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 

C.  Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

D.  Latar Belakang Wawasan Nusantara

a. Falsafah Pancasila
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 

b. Aspek Kewiilayahan Nusantara
aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

c. Aspek Sosial Budaya
aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah
 Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 


E.  Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 

F.   Kedudukan Wawasan Nusantara
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

G. Landasan Wawasan Nusantara
 Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut:
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

H.   Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut:.
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

I.     Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

J.    Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut:
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

kesimpulan


Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

daftar pustaka
http://mumetaddress.blogspot.co.id/2017/05/wawasan-nusantara.htm
http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-wawasan-nusantara-unsur-asas.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian project integration management dan proses serta overview nya

Ketika mysql dan nosql bersaing