Makalah Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah tentang Pendidikan Kewarganegaraan








 Nama                            : Agung Setiawan
Kelas                            : 1DC03
NPM                             : 40116333
Pelajaran                       : Pendidikan Kewarganegaraan







UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………
DATAR ISI…………………………………………………….
BAB I
Latar Belakang……………………………………………………….1.1
Rumus Masalah……………………………………………………….2.2
BAB II
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan…………………………………..2.1
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan……………………………………………..2.2
pengetian hak , kewajiban dan warga Negara………………………………………2.3
Pengertian Bangsa, Negara dan Warga Negara……………………………2.4
BAB III
Kesimpulan…………………………………………………………………………...3.1
Saran.............................................................................................................................3.2
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Serta menjaga tali persaudaraan satu sama lainya, agar terjadi kehidupan yang berkeluarga sera saling membantu satu sama lainya.
2.2 Rumus Masalah
a) apa saja landasan hokum pendidikan kewarganegaraan ?
b) apa tujuan pendidikan kewarganegaraan ?
c) pengetian hak , kewajiban dan warga Negara ?  
d) pengertian bangsa, negara dan warga Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.      Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  1. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  2. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
 2.3 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN  WARGA NEGARA

Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, sebagai berikut :
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.4 Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.

Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Prof. Miriam Budihardjo

   
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.

Prof. Nasroen

   
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

Prof. Mr. Soenarko

   Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Dr. Djokosoetono, SH.

   Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

Prof. Farid S.

   Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, & memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Pengertian Bangsa menurut para ahli
1. Ernest Renan

Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.

2. Otto Bauer  

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib). 

3. Ki Bagoes Hadikoesoemo 

Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.

4Jalobsen dan Libman

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity). 
Pengertian Bangsa Secara Umum     
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.  

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya. 2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. 3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal. 4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut. 6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban. 7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

3.2 SARAN
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari. 
DAFTAR PUSTAKA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://maureenlicious.wordpress.com/tag/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/
http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian project integration management dan proses serta overview nya

Ketika mysql dan nosql bersaing